MENURUT bahasa kata sahwi adalah lafazh-lafazh yang bermakna
sama. Yaitu, lalainya hati dari perkara yang ma’lum (diketahui). Sujud sahwi
dapat diartikan sebagai sujud yang dikerjakan di akhir maupun setelah selesai
shalat dengan maksud untuk menutupi cacat dalam shalat karena ragu, lupa atau
lalai dengan gerakan, bacaan maupun rukun-rukun dalam shalat serta sujud sahwi
juga dilakukan adalah sebagai upaya penghinaan terhadap syaitan.
Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda,
“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)
“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)
Terdapat dua cara dalam mengerjakan sujud sahwi, yaitu sujud
sahwi yang dikerjakan di akhir shalat atau sebelum salam dan sujud sahwi yang
dikerjakan setelah selesai shalat. Berikut rinciannya..
Sujud sahwi yang dikerjakan di akhir shalat atau sebelum
salam, dengan sebab-sebab sebagai berikut :
1. Lebih (dalam melakukan rukun atau wajib) shalat, seperti
kelebihan rakaat, ruku dan sujud. Kemudian ingat disaat melakukan kelebihan
tersebut. Maka ia wajib mengulurkan perbuatan lebih tersebut dan sujud sahwi
sebelum salam.
2. Lupa melakukan tahiyyat awal yaitu jika tidak ingat
kecuali disaat telah berdiri secara sempurna, maka pada keadaan ini ia harus
melanjutkan shalat nyata itu dan kembali duduk untuk tahiyyat, dan nanti sujud
sahwi sebelum salam.
3. Adapun jika ia ingat sebelum sempurna berdiri, maka ia
harus kembali dan duduk untuk tasyahhud (tahiyyat) dan menyempurnakan shalat
dan sujud sahwi sebelum salam.
4. Dan hal yang harus diingat adalah, jika ia ingat saat
kedua pahanya belum terangkat dari betisnya, maka ia harus kembali duduk, lalu
bertasyahhud dan menyempurnakan (meneruskan) shalatnya tanpa sujud sahwi.
5. Ketinggalan rukun shalat: Jika ketinggalan salah satu
rukun shalat selain takbiratul ihram karena lupa, maka jika sudah sampai pada
gerakan itu di raka’at berikutnya, maka raka’at yang tertinggal salah satu
rukunnya itu tidak dihitung, dan rakaat yang sesudahnya sebagai gantinya.
6. Dan jika belum sampai pada gerakan yang sama di raka’at
berikutnya, maka ia wajib kembali ketempat rukun yang tertinggal lalu
menunaikannya dan melanjutkan rukun sesudahnya. Dalam kedua hal ini wajib sujud
sahwi sebelum salam.
7. Terjadi keraguan di dalam shalat, apakah shalatnya
sempurna atau lebih rakaatnya atau kurang, tanpa ada kepastian (tarjih). Maka
jika tidak ada kepastian dalam keraguannya, maka ia menetapkan yang telah
diyakini, yaitu yang lebih sedikit (kurang raka’at), lalu menyempurnakannya,
kemudian sujud sahwi, lalu salam.
Apabila seseorang baru ingat kekurangan jumlah dalam rukun
shalat setelah mengucapkan salam, maka ia boleh melakukan sujud sahwi setelah
salam kemudian sujud kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar